Nisab Zakat Emas : Pengertian dan Cara

Nisab Zakat Emas : Pengertian dan Cara

Nisab Zakat Emas – Bayar zakat adalah kewajiban dalam Islam. Ada beberapa macam zakat, seperti zakat fitrah yang perlu di kerjakan saat bulan ramadan. Pemahaman zakat sendiri berawal dari Bahasa Arab yaitu zaka yang maknanya bersih, suci, subur, berkembang.

Di ambil dari situs badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat maknanya sisi tertentu dari harta yang harus di keluarkan oleh tiap muslim jika sudah capai persyaratan yang di putuskan. Sebagai salah satunya rukun Islam, zakat di kerjakan untuk di kasih ke kelompok yang memiliki hak menerimanya (asnaf).

Nisab Zakat Emas

Arti tumbuh dalam makna zakat memperlihatkan jika keluarkan zakat sebagai karena ada perkembangan dan perubahan harta, penerapan zakat itu menyebabkan pahala jadi banyak. Kewajiban zakat untuk kaum muslim yang sanggup tertera terang dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Dalam Alquran, ada 8 kelompok yang memiliki hak terima zakat di antaranya:

Orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk penuhi keperluannya Orang miskin, yakni orang yang bekerja tetapi tidak memenuhi keperluannya atau pada kondisi serba kekurangan Amil atau orang yang mengurus zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berusaha di jalan Allah Ibnu sabil atau melakukan perjalanan.

Baca Juga :  9 Daftar Asuransi Terbaik Indonesia

Nisab Zakat Emas

Zakat di keluarkan dari harta yang di punyai. Namun, tidak seluruhnya harta terserang kewajiban zakat. Persyaratan di kenainya zakat atas harta salah satunya: Harta itu sebagai barang halal dan di dapat secara halal Harta itu di punyai penuh oleh pemiliknya Harta itu sebagai harta yang bisa berkembang Harta itu capai nishab sama sesuai tipe hartanya; Harta itu melalui haul; dan Pemilik harta tidak mempunyai utang periode pendek yang perlu di bayar.

Zakat Emas dan Zakat Perak : Kewajiban zakat berlaku terjadap Emas/perak atau uang atau beberapa barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang sudah capai haul dan nishabnya. ika sudah capai nishob 85 gr emas dan sudah melalui haul (setahun hijriyah), karena itu ada kewajiban zakat sejumlah 2,5%.

“Dan beberapa orang yang simpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, karena itu beritahulah ke mereka, (jika mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Di samping itu, kewajiban bayar zakat emas dan perak di riwaytkan dalam salah satunya hadist berikut:

Baca Juga :  Investasi Untuk Pasangan Muda, cara dan langkahnya

“Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak yang ia tidak beri zakatnya, tetapi di hari kiamat jadi hartanya itu beberapa keping api neraka dan di setrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Harus di ingat jika yang jadi batas nishob emas dan perak di atas ialah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan begitu, jika seorang mempunyai emas yang tidak murni, misalkan emas 18 karat, karena itu nishabnya harus di samakan dengan nishob emas yang murni 24 karat.

Ketetapan :

  • Capai haul
  • Selanjutnya Capai nishab = 85 gr emas murni
  • 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
  • Besar zakat 2,5 %.

Langkah Hitung :

  • Bila semua emas yang di punyai, tidak di gunakan atau di gunakannya cuman satu tahun sekali
  • Zakat emas = emas yang di punyai x harga emas x 2,5 %
  • Bila emas yang di punyai ada yang di gunakan
  • Zakat = (emas yang di punyai – emas yang di gunakan) x harga emas x 2,5 %
  • Zakat Perak
Baca Juga :  7 Fakta Penting dan Pengertian Asuransi Syariah

Ketetapan :

  • Capai haul
  • Capai nishab = 595 gr
  • 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
  • Besar zakat 2,5 %

Langkah Hitung :

  • Bila semua perak yang dipunyai, tidak digunakan atau digunakannya cuman satu tahun sekali
  • Zakat = perak yang dipunyai x harga perak x 2,5 %
  • Bila perak yang dipunyai ada yang digunakan

Zakat = (perak yang dipunyai – perak yang digunakan) x harga perak x 2,5 %