cara pembuatan paspor online

Cara Pembuatan Paspor Online, cara dan biayanya

Cara Pembuatan Paspor Online – Sekarang  pelayanan penngajuan pasport online dapat dilayani lewat aplikasi, web, serta WhatsApp. Aplikasi pelayanan antrian pembuatan paspor online baru ada di Google Play Store atau Android.

Setiap orang saat sebelum hadir ke pelayanan imigrasi dapat terlebih dahulu menggunakan pelayanan ini untuk pengajuan jadwal pembuatan pasport online, sekaligus mengambil nomor antrian via aplikasi. Sehingga sekarang tidak perlu takut kehabisan nomor antrian waktu berada di kantor pelayanan imigrasi.

cara pembuatan paspor online
Gambar : imigrasi.go.id

Ketentuan antrian pembuatan pasport online

Pendaftaran antrian pembuatan pasport online via aplikasi khusus berlaku bagi pembuatan pasport baru dan perpanjangan. Aplikasi ini tak bisa untuk pergantian pasport yang hilang atau rusak serta perubahan data identitas diri.

Kalau pasport rusak atau hilang, silakan hadir ke KANIM dengan menyertakan syarat-syarat penggantian pasport. Hanya perlu waktu tiga hari serta cukup hadir sekali saja untuk mendapatkan pasport.

Pembuatan pasport karena hilang diharuskan melampirkan surat kehilangan dari kantor Polisi. Silahkan memohon surat referensi dari kantor atau instansi tempat anda bekerja untuk mempermudah pengajuan passport dengan membawa Akta lahir, akta pernikahan/buku nikah, ijasah, atau sertifikat pembaptisan.

Baca Juga :  Inilah Cara Daftar BANSOS Terbaru

Namun harus Diingat Anda haruslah tetap datang langsung ke kantor pelayanan Imigrasi untuk melaksanakan prosedur secara lengkap saat pengajuan pasport, yaitu melakukan pencocokan dokumen, interview, perekaman sidik jari, serta pengambilan photo sampai proses selesai.

Sesudah itu, memilih waktu kapan mau hadir ke Kantor pelayanan Imigrasi, lalu terakhir kita bakal menerima file dengan format pdf yang wajib didownload. Berbentuk barcode selanjutnya di print atau di cetak dan di perlihatkan ke petugas imigrasi saat berada di kantor pelayanan imigrasi.

Kesesuaian data dokumen

Seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pasport wajib memiliki data yang sama. Pastikan seluruh data sama saat sebelum mengajukan pembuatan pasport. Mendaftarkan antrian online bagi orang lain semestinya memakai data orang tersebut demi menghindari ditolak pendaftarannya di kantor pelayanan imigrasi.

Dokumen wajib berisi nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta nama orang tua. Kalau nama, tempat, dan tanggal lahir di seluruh dokumen masih sama, silahkan langsung mendaftarkan antrian pasport via online. Untuk pasport di bawah tahun 2009 maka pemohon pasport melampirkan dokumen seperti pada umumnya.

Baca Juga :  Cek Yuk, Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Pemula

Tata Cara Pembuatan Paspor Online :

  1. Download Aplikasi Pelayanan Pasport Online di smartphone.
  2. Bikin akun baru di aplikasi.
  3. Klik Antrian Pasport.
  4. Isi Jumlah Pemohon.
  5. Lihat data jatah antrean.
  6. Tentukan waktu pendaftaran antrean.
  7. Isikan data diri penyerta.
  8. Tampil barcode yang telah terverifikasi.

Berikut sejumlah pertanyaaan terkait pembuatan Pasport online :

Apa perbedaan e-pasport dan pasport biasa?

Pasport biasa terdapat data pemilik, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan biodata lainnya. Tapi di pasport elektronik, data pemilik lebih detail dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk muka pemilik.

Berapakah biaya pembuatan pasport baru?

  1. Pasport biasa (non elektronik) 48 halaman : Rp 350.000.
  2. Pasport elektronik (e-pasport : Rp 650.000.
  3. Pelayanan kilat pasport (selesai pada hari yang sama) : Rp. 1.000.000 (belum terhitung biaya pengerjaan pasport)

Berapakah Biaya untuk perpanjangan pasport?

Biaya Perpanjangan Pasport

Biaya yang bakal dikenakan untuk pergantian perpanjangan pasport yakni Rp355.000 untuk pasport biasa 48 halaman, Untuk pasport elektronik 48 halaman, dikenakan biaya Rp 655.000.

Memperpanjang Pasport apa bisa daftar online?

Untuk mengajukan perpanjangan pasport Anda bisa lakukan dengan cara Online. Meskipun untuk interview dan pemotretan wajah, Anda haruslah tetap datang ke kantor imigrasi yang telah Anda tentukan di formulir online.

Baca Juga :  Sangat Mudah! Inilah Cara Mendapatkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Pasport 10 tahun apakah sudah berlaku?

Sesuai dengan Dasar hukum , yakni Aturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2020 perihal perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013. PP No. 51 Tahun 2020 dan juga mengganti isi pasal 51 dari PP awalnya, sehingga berbunyi “Masa berlaku Pasport biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.”

Berapa hari Pasport dapat diambil?

Untuk pasport biasa dapat diambil tiga hari kerja sesudah pembayaran, untuk pasport elektronik 7 hari kerja sesudah pembayaran di bank.

Berapakah biaya untuk membuat VISA?

Visa PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

Bea Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun Per Permohonan US$ 110

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Per Permohonan Rp 500.000

Visa Ijin Tinggal Terbatas Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan US$ 150

Perlu diketahui sekarang belum ada metode pembuatan pasport yang full online di Indonesia.

Demikian sekilas tentang tata cara pembuatan paspor, semoga dapat membantu.